JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi akan menelusuri aset Andi Alfian
Mallarangeng, tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa dalam
pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga
Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat.
"Ada kebiasaan di KPK kalau sejak proses penyidikan maka hal-hal penting
dengan kasus sudah mulai diinvestigasi, termasuk apakah harta kekayaan
memang memiliki potensi kejahatan," kata Wakil Ketua Bambang Widjojanto
di sela-sela peringatan Hari Antikorupsi Internasional di Jakarta,
Minggu (9/12/2012).
Namun, penelusuran aset tersebut, menurut Bambang, bukanlah hal yang dicari-cari melainkan sebagai pembuktian.
Sedangkan terkait pembekuan aset, dia menjelaskan penyidik melum menjelaskan upaya paksa lainnya.
"Penyidik belum menjelaskan upaya paksa lain selain penetapan tersangka
dan dikeluarkannya surat perintah penyidikan (sprindik), kalau nanti
dipandang perlu oleh penyidik, hal apa saja yg perlu untuk memastikan
penanganan lebih baik, pasti dilakukan," ungkap Bambang.
Dia juga berharap agar ada perubahan tradisi mengenai pelaporan harta kekayaan pejabat negara.
"Ada tradisi pemberantasan korupsi yang harus dibangun agar jangan hanya
melaporkan di ujungnya sama, tapi pejabat negara juga bersedia
menjelaskan dari mana harta kekayaannya. Jangan hanya mau tanda tangan
pelaporan harta kekayaan, tapi juga bersedia mengikuti kesepakatan bila
harta diperoleh dari kejahatan akan dirampas," ujarnya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari situs
www.acch.kpk.go.id, per 13 November 2009, Andi Mallarangeng memiliki
total harta kekayaan sebesar Rp15,63 milliar.
Rinciannya adalah harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di
sejumlah tempat seperti di Jakarta Timur, Makassar, Yogyakarta, Jakarta
Pusat dan Jakarta Selatan berjumlah Rp 5,47 miliar.
Andi juga memiliki harta bergerak yang terdiri atas mobil merek Toyota
Vios, Honda CR-V dan Suzuki APV senilai Rp585 juta ditambah harta
bergerak dalam bentuk logam mulia, batu mulia dan barang seni senilai
Rp930 juta.
Selain itu masih ada surat berharga senilai Rp7,25 miliar dan simpanan giro sebanyak Rp1,53 miliar dan utang sebesar Rp140 juta.
Andi menjadi tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa proyek
Hambalang sejak 3 Desember dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3
Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke
(1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain
atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3
mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau
korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan negara.
Ancaman pidana dari pelanggaran pasal tersebut adalah maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar.
Dia adalah tersangka kedua dalam kasus ini setelah tersangka pertama
mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora yang saat ini masih menjabat Kepala
Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.
Pasca menjadi tersangka, Andi Mallarangeng pada Jumat (7/12) telah
mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menpora sekaligus Sekretaris
dan Anggota Dewan Pembina dan Sekretaris dan Anggota Majelis Tinggi
Partai Demokrat.
Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa
nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar.
Dalam laporannya, BPK menyatakan bahwa Menpora diduga membiarkan
Sekretaris Kempora (Seskempora) yaitu Wafid Muharram melaksanakan
wewenang Menpora dan tidak melakukan pengendalian dan pengawasan atas
tindakan Sesmenpora yang menandatangani surat permohonan persetujuan
kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora.
(Antara/bas)
SUMBER : http://www.bisnis.com/articles/korupsi-hambalang-tersangka-andi-mallarangeng-punya-harta-rp15-63-miliar-kpk-akan-telusuri
Minggu, 09 Desember 2012
ANDI MALLARANGENG MENJADI TERSANGKA KASUS HAMBALANG
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar