Liputan6.com, Vienna : Korupsi memang rentan melanda kalangan pejabat, tak hanya di Indonesia namun ternyata juga terjadi di luar negeri. Seperti kasus yang melibatkan mantan Menteri Dalam Negeri Austria Ernst Strasser.
Seperti dilansir dari laman Xinhua, Selasa (15/1/2013), Ernst Strasser telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan setempat pada Senin 14 Januari atas tuduhan melakukan korupsi saat menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri Austria. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, hakim memberikan vonis 4 tahun penjara.
Selama persidangan, Strasser mengungkapkan dirinya melakukan korupsi dengan 'pelobi' itu, yang ia yakini Agen Rahasia AS. Namun argumen itu ditolak oleh hakim, karena 'pelobi' yang dimaksud memang petugas yang sedang menyamar.
Menurut media Austria, putusan yang dijatuhkan oleh hakim terhadap Strasser itu belum final. Ia masih diperbolehkan mengajukan banding.
Strasser, seorang politikus berusia 56 tahun, menjabat sebagai menteri dalam negeri Austria dari tahun 2000 hingga 2004. Dia juga merupakan anggota Parlemen Eropa dari tahun 2009 hingga 2011. (Tnt)
Sumber : http://news.liputan6.com/read/487811/mantan-menteri-austria-divonis-4-tahun-bui-karena-korupsi
0 komentar:
Posting Komentar